JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) turut andil memediasi kecelakaan antara truk batu bara dan truk pembawa cangkang yang menyebabkan 1 masyarakat menjadi korban jiwa.
Musibah ini terjadi pada Jumat (27/10) malam di Simpang 4 Paal X Kota Jambi.
Dengan peran ATJ, keluarga korban dan 2 pengemudi truk sepakat berdamai dengan beberapa poin kesepakatan.
Dalam surat perjanjian yang diterima jambiupdate.co, keluarga korban diwakili langsung oleh orang tua korban Sukarno menerimanya perjanjian damai ini.
Dalam perjanjian itu keluarga korban menerima Rp30 juta sebagai uang santunan/belasungkawa dari Purnomo dan N.Efendi yang disebut sebagai pihak pertama.
Perundingan ini dilakukan pada Sabtu 28 Oktober pukul 14.00 WIB di kediaman korban di RT 21 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Juga turut disaksikan oleh keluarga korban, tokoh masyarakat, lembaga desa dan karang tahunan setempat.